Terbaru Permendikbud No 14 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Tahun 2018


Permendikbud No 14 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Tahun 2018 ini merupakan juknis terbaru yang akan saya bagikan dalam postingan saya kali ini. Dalam kesempatan ini bagikan link dowlnload Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diputuskan pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT. Penting sekali bagi Panitia Pelaksana PPDB untuk mempelajari terlebih dahulu isi dari Juknis (Petunjuk Teknis) dari Permendikbud yang saya bagikan ini.

Permendikbud No 14 Tahun 2018

Persyaratan calon peserta didik baru pada TK atau bentuk lain yang sederajat adalah:
  • Berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
  • Berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia:
  • 7 (tujuh) tahun; atau
  • paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.

(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.

(5) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
  • berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
  • memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.

(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat:
  • berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
  • memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yangsederajat; dan
  • memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.

(2) SMK bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Selengkapnya bisa anda baca dalam Juknis PPDB 2018 dibawah ini :

Download Permendikbud No 14 Tahun 2018


Diharapkan dengan Terbaru Permendikbud No 14 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Tahun 2018 ini bisa menjadi referensi yang sesuai untuk anda terapkan disekolah anda. Kritik dan saran sangat saya tunggu demi perbaikan blog ini dimasa yang akan datang. Dapatkan file penting lainnya, khususnya yang berhubungan dengan Seurat Keputusan Kepala Sekolah/ Madrasah dan Surat Dinas PAUD/TK, SD/ Mi, SMP/ MTs, SMA/ SMK/ MA.

1 Response to "Terbaru Permendikbud No 14 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Tahun 2018"