Administrasi Persyaratan Inpassing Guru Bukan PNS 2017 Kemenag

Administrasi Persyaratan Inpassing Guru Bukan PNS 2017 Kemenag ini merupakan kumpulan file terbaru yang akan saya bagikan untuk memenuhi persyaratan dalam mengajukan SK Inpassing 2017. SK inpassing diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka kesetaraaan Guru Bukan PNS dengan Guru PNS yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2007.

Persyaratan Pengajuan SK Inpassing Guru Bukan PNS 2017 Kemenag
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil atau yang disebut Inpassing diformulasikan menggunakan angka kredit, jabatan dan pangkat yang akan disamakan dengan jabatan fungsional PNS Guru. Untuk dapat terjaring dalam program Kesetaraan ini guru non PNS tersebut harus mengajukan dengan berbagai persayaratan yang harus dipenuhi. 

Syarat Inpassing 2017

  1. Surat Pengantar dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa guru tersebut benar-benar menjadi pengajar di sekolah tersebut. 
  2. NUPTK bisa berupa Fotokopi NUPTK atau lembar Padamu Negeri yang dicetak dan di situ tertulis jelas NUPTK anda. 
  3. Menyertakan Biodata diri yang formatnya dapat diakses di website http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id untuk formatnya bisa disesuaikan.
  4. Surat Keputusan (SK) pengangkatan Guru Tetap Yayasan dilegalisir Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
  5. Fotokopi Ijazah Minimal s1 dan dilegalisir Kampus dengan nilai akreditasi minimal B
  6. Surat Keputusan (SK) Pembagian tugas mengajar 4 semester terakhir dan harus dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat
  7. Surat Keterangan dari kepala sekolah bahwa guru yang mengajukan Inpassing memiliki kinerja baik dan ditandatngani resmi oleh kepala sekolah bersangkutan.
  8. Bagi anda yang menjabat di Sekolah maka perlu melampirkan SK pengangkatan sebagai Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Kepala Bengkel (Ini hanya bagi yang ada saja)
  9. Fotokopi Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang studinya (jika ada)
  10. Nomor Registrasi Gur (NRG) jika ada

Download Persyaratan Inspassing dibawah ini :

Semoga dengan artikel Administrasi Persyaratan Inpassing Guru Bukan PNS 2017 Kemenag ini dapat membantu anda menemukan referensi. Kritik dan saran sangat saya tunggu demi perbaikan blog ini dimasa yang akan datang. Dapatkan file penting lainnya, khususnya yang berhubungan dengan Administrasi Tata Usaha Sekolah baik PAUD/TK, SD/ Mi, SMP/ MTs, SMA/ SMK/ MA. Cari file yang anda butuhkan dengan mengetiknya dikotak pencarian atau melalui daftar menu dan label yang tersedia.

0 Response to "Administrasi Persyaratan Inpassing Guru Bukan PNS 2017 Kemenag"

Posting Komentar